BANDUNGASIA.COM | Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menyambut bulan Ramadhan 2021. Kebijakan ini melengkapi regulasi yang lebih dulu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.
Selama Ramadan, tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.
‘Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total,” kata Oded yang juga Wali Kota Bandung ini, Sabtu 10 April 2021.
Oded M. Danial sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. “Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa,” ujarnya.[bad]