Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Taman Alun Alun Indramayu

BANDUNGASIA.COM | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 5 Oktober 2021, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka PPP dan N dugaan tindak pidana korupsi proyek Rp15 miliar dalam kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan Taman Alun Alun Kabupaten Indramayu.

 

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, menjelaskan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai 4 Oktober – 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” kata Riyono dikutip dalam keterangannya, Jumat 8 Oktober 2021.

 

Proses penahanan yang dilakukan penyidik menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk melakukan swab antigen kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.(bda)