Pria Dibawah Kendali Obat Terlarang Banting Kekasih hingga Babak Belur

"Cemburu ada orang ketiga"

BANDUNGASIA.com | Cemburu ada orang ketiga, DR alias Darkon (24) warga Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang sudah dipengaruhi narkoba tega menganiaya hingga babak belur dan membanting kekasihnya IZZ (22).

“Diduga karena cemburu adanya orang ketiga. Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Dan kemudian pelaku menarik tangan korban sebelah kiri dan membanting badan korban ke keramik. Setelah korban berdiri pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga diduga dalam keadaan terpengaruh obat terlarang,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam konferensi persnya di Mapolres Sumedang, Rabu 15 Desember 2021.

“Tidak sampai disitu, pelaku juga memukul kearah kepala, bibir, dan badan korban secara tidak beraturan dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya,” tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, tindakan penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sempat dilerai oleh Pipit (Kakak Pelaku) dan Suaminya.

Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku dapat diamankan di rumahnya, yang kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Kendaraan roda dua, serta pakaian korban saat dianiaya,” tandasnya.[bda]