BANDUNGASIA.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menciduk seorang preman berinisial E yang viral di media sosial saat memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang – Buah Batu, pada Jum’at 8 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
“Kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap penangkapan tersangka E saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022.
Menurut Kombes Kusworo, tersangka E tidak hanya mengancam, juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.
“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” terang Kusworo.
Ulah E membuat sopir bus yang menjadi korban mengalami shock dan ketakutan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Bandung.
“Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka E dijebloskan dibalik jeruji dengan tuduhan melanggar Pasal 338 KUHP terancam kurungan paling lama 1 tahun penjara.
Koridor TMP
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bandung, Iman Irianto Sudjana, mengatakan jalur yang terlewati bus TMP semuanya jalur AKBP (Antar Kota Antar Propinsi) yang ijin dan pembinaannya Dishub Jawa Barat.
“Kabupaten Bandung memiliki dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka – Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah – Bandung Elektronik Center (BEC),” terang Iman.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus TMP tengah dikomunikasikan.(bda)