Polresta Bandung Ungkap Home Industri Miras Impor

Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya telah menyelamatkan 187.200 jiwa.

BANDUNGASIA.com : Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap home industri miras impor oplosan dan mengamankan pelaku MG (34).

“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Bandung,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 29 Juli 2022.

Menurut Kusworo lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” ujarnya.

Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.

“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ujar Kusworo.

“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(bda)