BANDUNGASIA.com : Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, menabuh genderang perang melawan geng motor yang berulah meresahkan masyarakat akan dilibas dan disikat.
“Jadi sekarang yang ada itu kelompok motor yang sudah bersertifikasi di daftar. Kalau ada yang merasa geng motor, berbuat onar di Bandung, saya akan libas, sikat,” kata Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Kamis 3 November 2022.
AKPOL 1993/Pesat Gatra itu menegaskan, tidak ada tempat bagi geng motor di Kota Bandung. Saat ini di Kota Bandung sudah tidak ada lagi geng motor karena sebelumnya sudah melakukan deklarasi damai dan membubarkan diri.
“Kalau ada geng motor baru yang meresahkan, kami akan tindak tegas,” tegas pria yang lahir di Kota Belawan, Sumatera Utara, pada 18 Mei 1972.
Masyarakat atau remaja diimbau tidak menyatakan diri sebagai geng motor dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat. Karena hal itu menimbulkan keresahan dan tindakan kriminal. “Kalau ada yang coba memulai, kita akan sikat. Gitu aja,” ucap perwira menengah berpangkat melati tiga.
Belakangan, warga Kota Bandung resah oleh aksi kekerasan yang dilakukan anggota kelompok bermotor. Seperti pemukulan terhadap anggota Satpam di salah satu perumahan di kawasan Margacinta. Kemudian di Jalan RE Martadinata simpang Pramuka, Kota Bandung, Ahad 30 Oktober 2022 dini hari, di mana 20 orang berboncengan 10 motor, mengeroyok pengendara motor menggunakan senjata tajam. Bahkan pelaku ada yang membawa senjata api (senpi) jenis pistol.
Sebelumnya, aksi kekerasan gerombolan bermotor juga terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dekat Hotel Baltika, Ahad 25 September 2022 dini hari.
Peristiwa melibatkan kelompok bermotor mengakibatkan bentrokan dan lima orang korban terpapar.
Polsek Lengkong berhasil menangkap enam dari puluhan pelaku bentrokan itu. Empat dari enam pelaku masih di bawah umur, dua pelaku telah dewasa.
Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(bda)