Pilkada 2024, KPU: Hindari Politik Uang dan Ujaran Kebencian

BANDUNGASIA.com :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengimbau masyarakat agar menghindari politik uang dan ujaran kebencian selama proses dan tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung dan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.

“Ini Pilkada, bukan pemilu. Sekarang, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenai pidana. Masyarakat harus benar-benar memahami ini dan tidak terlibat dalam praktik seperti itu,” katanya saat dihubungi, Jumat 27 September 2024.

Ia juga mengajak warga Bandung untuk mengikuti seluruh proses Pilkada dan menyimak visi-misi dari setiap pasangan calon.

“Saya yakin warga Kota Bandung akan menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya nanti,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengambil informasi resmi seputar tahapan Pilkada melalui akun official KPU Kota Bandung agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini KPU Kota Bandung tengah memantau perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditutup pada 28 September 2024.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyelesaikan regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye serta menentukan jumlah bahan dan alat peraga kampanye yang akan digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami saat ini sedang melakukan finalisasi dengan pasangan calon (paslon) terkait jadwal kampanye akbar dan debat. Debat akan dilaksanakan dua kali di KPU Kota Bandung,” ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Bandung juga tengah mempersiapkan logistik, termasuk bilik suara yang telah mulai disimpan di gudang KPU di Kiaracondong.

“Desain surat suara juga sedang dalam proses dan diharapkan selesai dalam waktu dekat,” tambahnya.

Khoirul Anam juga mengungkapkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bandung telah ditetapkan sebanyak 1.887.881 pemilih, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.590 lokasi.

Ia menyebut dalam dua kegiatan besar sebelumnya, yaitu pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, suasana di antara para pasangan calon terpantau kondusif. Hal ini, menurutnya, merupakan pertanda positif bahwa kampanye Pilkada di Kota Bandung akan berjalan lancar.

“Kegiatan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai menunjukkan keakraban antara para paslon. Bahkan, pendukung mereka juga berbaur dengan penuh kedamaian, diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta. Ini memberikan sinyal positif bahwa ke depan kampanye akan berjalan dengan tertib dan aman,” tuturnya.

Berikut jadwal dan tahapan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota Bandung 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan:

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan:

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024. (lvb)