PPh Dibayar Rakyat, Gaji dan Tunjab Gubernur dan Wagub Jabar Rp2,7 M per Bulan

BANDUNGASIA.com : Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan efisiensi anggaran hingga ke bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Jawa Barat. Bahkan tidak sedikit anggaran dipangkas untuk mengirit keuangan daerah.

Namun, aksi irit uang negara ini berbalik 360 derajat dengan gaji dan tunjangan jabatan (tunjab) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur (wagub) Jawa Barat Erwan Setiawan, sangat fantastis diperoleh kedua pemimpin di Jabar ini, mencapai Rp2,7 miliar per bulan, dan tembus Rp33 miliar per tahun.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk membiayai gaji dan operasional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2025, porsi terbesar dialokasikan untuk biaya operasional gubernur dan wakil gubernur, yakni senilai Rp28,8 miliar. Sementara itu, belanja gaji pokok dan tunjangan keduanya mencapai Rp2.215.627.310.

Meski sebagian pos meningkat, terdapat efisiensi pada belanja pakaian dinas. Dari semula Rp275,5 juta, anggaran untuk kebutuhan tersebut dipangkas menjadi Rp118 juta.

Rincian Pendapatan dan Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat:

Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH = 2.215.627.310,00

Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH = Rp75.600.000,00

Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH = Rp9.800.000,00

Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH = Rp136.429.710,06

Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH = Rp7.140.000,00

Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH = Rp3.500.000,00

Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH = Rp1.600,06

Belanja Iuran Jaminan Kesehatan KDH/WKDH = Rp7.780.000,08

Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH = Rp180.000,00

Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH = Rp559.999,80

Belanja Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah = Rp1.974.636.000,00

Belanja Dana Operasional KDH/WKDH = Rp28.800.000.000,00

Total Gaji dan Tunjangan = Rp33.231.254.620,00

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima kepala daerah ditanggung oleh pemerintah. (bda)

PILIHAN EDITOR