
BANDUNGASIA.com : Ketua Badan Pembentukan Daerah Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, mengatakan, konsultasi Bapemperda ke Kemendagri Bidang Keuangan Daerah lantaran adanya perubahan tarif pajak daerah yang tertuang dalam peraturan atau amanat Kemendagri mengenai pajak daerah.
“Harus ada kehati-hatian bila berkaitan dengan pajak agar tidak menyakiti hati masyarakat,” kata Sugianto Nangolah usai bersama pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan konsultasi Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Diusulkan Dalam Perubahan Propemperda Tahun 2025, ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat kata Sugianto Nangolah, tentu akan berdampak luas kepada berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali perubahan kebijakan pajak dimana secara ekonomi tingkat masyarakat menengah ke bawah sangat signifikan dampaknya
“Tujuan konsultasi Bapemperda ke Kemendari khususnya bidang keuangan daerah ini untuk mendengarkan secara langsung peraturan mengenai pajak daerah. Karena seperti yang kita ketahui kalau berbicara mengenai pajak ini kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujarnya.
Senada Sugianto Nangolah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan konsultasi ini merupakan perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023. Perda yang sudah lama dan banyak regulasi yang berubah setelahnya. Sehingga perlu penyesuaian lantaran adanya pengurangan anggaran dari pusat yang berdampak pada postur dan struktur APBD Secara keseluruhan pada tahun 2026.
“Konsultasi Bapemperda sebagai bagian dampak dari pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi yang sangat signifikan yaitu sebesar 2,4 trilliun lebih. Pastinya berpengaruh terhadap struktur APBD secara keseluruhan di tahun 2026 nanti. Namun disisi lain kita juga harus penambahan pendapatan untuk bisa membiayai program-program kerja gubernur agar bisa maksimal,” kata Daddy.
Daddy menambahkan, disisi lain kita perlu penambahan pendapatan untuk membiayai program-program di Jawa Barat seperti misalnya dengan pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam yang nantinya berdampak kepada para pengusaha-pengusaha.
“Jadi nantinya akan ada penambahan pajak seperti pajak air permukaan dan bahkan mungkin juga dengan pajak air tanah dalam yang akan berdampak terhadap para pengusaha air permukaan dan air tanah di Jawa Barat,” kata Daddy Rohanady. (bda)