Hisap Rokok Ilegal Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

BANDUNGASIA.com : Direktorat Bea Cukai ancam pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta bagi produsen, penjual atau pengedar hingga pemakai/penghisap rokok Ilegal.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal 1.880.812 batang senilai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar, di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Bea Cukai menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Bea Cukai Jawa Barat menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Finari menambahkan masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal biasanya dijual di warung-warung kecil di tengah masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.

“Warung merupakan tempat pemasaran ideal bagi rokok ilegal. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat memilih rokok ilegal.  Mungkin membeli rokok legal mahal, bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokok ilegal ini yang kita peroleh di warung-warung,” terang Finari. (bas)

PILIHAN EDITOR