BANDUNGASIA.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik produksi mie basah ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, boraks dan formalin, di Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial WK sebagai tersangka utama pemilik usaha maut tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 13 Februari 2026. Tersangka WK diketahui berperan aktif mengatur seluruh lini produksi, mulai dari meracik bahan tambahan pangan berbahaya hingga memerintahkan karyawannya untuk mencampurkan zat kimia industri tersebut ke dalam adonan mie agar produknya lebih tahan lama.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegas Kombes Pol Hendra.
Mie hasil produksi “kandang ayam” ini didistribusikan secara luas ke berbagai toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dari bisnis ilegal yang mengabaikan aspek kesehatan konsumen ini, tersangka WK mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp21 juta setiap bulannya.
“Motifnya agar mie basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan bahaya laten dari zat-zat tersebut. Konsumsi mie mengandung formalin dan boraks dalam jangka panjang dapat memicu berbagai penyakit degeneratif dan kronis, termasuk kerusakan organ vital dan risiko kanker.
“Konsumsi boraks dan formalin dapat menyebabkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf hingga memicu kanker,” jelas Kombes Pol Hendra mengenai dampak kesehatan bagi masyarakat.
Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian, meliputi mesin molen, mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan kimia, enam karung mie siap edar, hingga satu unit mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memetakan jaringan peredaran produk berbahaya tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran lebih luas,” pungkasnya. (buy)