BANDUNGASIA.com : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, mengutuk keras aksi premanisme yang menewaskan Dadang (57) saat menggelar pesta pernikahan putrinya di Desa Kertamukti, Kabupaten Purwakarta. Syahrir mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena tindakan tersebut dinilai sangat tidak berperikemanusiaan.
“Hukuman 7 tahun dirasakan kurang adil untuk keluarga korban. Saya merekomendasikan kepada Kapolres Purwakarta dan Kejaksaan Purwakarta menghukum seberat-beratnya atau seumur hidup. Untuk pelaku dapat mempelajari arti kehidupan dan berperikemanusiaan,” tegas Syahrir dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Politisi yang membidangi keamanan dan ketertiban masyarakat ini menilai peristiwa memilukan tersebut harus menjadi perhatian khusus. Ia meminta negara hadir melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas dan Satpol PP dalam mengawal setiap kegiatan warga guna mencegah gangguan dari oknum preman.
“Kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus memberikan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warganya. Bentuk pengamanan tersebut perlu dilakukan secara teknis dan substantif untuk mencegah aksi premanisme,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Syahrir juga menyoroti keberadaan minuman keras (miras) ilegal yang menjadi pemicu utama kekerasan ini. Ia memperingatkan bahwa jika peredaran miras dan praktik premanisme terus dibiarkan, hal itu akan merusak stabilitas sosial serta mengganggu iklim investasi di daerah.
“Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat. Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur dan merusak iklim investasi di daerah, ini akan merugikan semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Polres Purwakarta telah meringkus pelaku utama berinisial YI (36) di wilayah Subang pada Senin (6/4/2026). YI, yang merupakan residivis kasus pencurian, sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Karena melakukan perlawanan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan kronologi kepolisian, YI yang dalam kondisi mabuk nekat memalak uang Rp500 ribu kepada korban untuk membeli miras tambahan. Karena permintaannya tidak dipenuhi sepenuhnya, pelaku mengamuk dan menganiaya korban menggunakan batang bambu hingga tewas di tempat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Selain YI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka di hadapan hukum. (bda)