Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun per Maret 2026, Kemenkeu: Rasio PDB Masih Aman

Posisi ini diklaim masih dalam batas aman karena berada jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen terhadap PDB.

BANDUNGASIA.com :  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat posisi utang Pemerintah Indonesia mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Angka ini didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang berkontribusi sebesar 87,22 persen atau setara Rp8.652,89 triliun, sementara sisanya berasal dari pinjaman senilai Rp1.267,52 triliun.

“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis laporan DJPPR dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Meskipun nilai nominalnya meningkat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini tercatat sebesar 40,75 persen. Posisi ini diklaim masih dalam batas aman karena berada jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen terhadap PDB.

“Pemerintah menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi tersebut.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga melaporkan perkembangan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang mencapai 437,9 miliar dolar AS pada Februari 2026. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebesar 434,9 miliar dolar AS.

“Secara tahunan, ULN Indonesia pada Februari 2026 tumbuh sebesar 2,5 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 1,7 persen (yoy),” lapor Bank Indonesia. (bda)