Dewi Soekarno Jalani Sidang Perdana

BANDUNGASIA.com, TOKYO – Sidang perdana terhadap Dewi Soekarno atas dugaan kasus penyerangan terhadap dua mantan bawahannya digelar di Pengadilan Negeri Tokyo, Jepang, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Dewi pada prinsipnya mengakui sebagian besar dakwaan yang diajukan jaksa.

Dikutip dari media Jepang, kuasa hukum Dewi menyatakan bahwa kliennya tidak akan secara aktif membantah tuduhan yang disampaikan penuntut umum.

“Ada beberapa poin yang samar dalam ingatannya, tetapi kami tidak akan secara aktif membantahnya,” ujar pengacara Dewi di hadapan majelis hakim.

Saat menjalani pemeriksaan di persidangan, Dewi Soekarno mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang dituduhkan kepadanya. Perempuan yang dikenal sebagai tokoh hiburan dan sosialita itu mengakui memiliki temperamen yang mudah terpancing emosi.

“Saya cenderung mudah marah, seperti pemanas air, dan saya melempar barang secara refleks,” kata Dewi.

Berdasarkan surat dakwaan, insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo. Dewi diduga melemparkan sejumlah benda, termasuk handuk basah dan peralatan makan, ke arah seorang karyawan perempuan dari agensi bakat yang dipimpinnya. Perselisihan tersebut disebut berawal dari perdebatan mengenai konsumsi daging anjing.

Dalam persidangan, Dewi mengakui melempar handuk basah dan sumpit, namun membantah tuduhan bahwa dirinya melempar gelas sampanye.

“Saya tidak ingat dengan jelas, tetapi saya rasa saya tidak melempar gelas sampanye,” ujarnya.

Kasus kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya. Saat itu, Dewi diduga memukul dan menendang seorang perempuan yang menjabat sebagai manajernya. Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah anjing peliharaan yang sangat disayanginya meninggal dunia.

Mengenai peristiwa tersebut, Dewi mengaku masih diliputi kesedihan mendalam. Ia mengatakan tidak memiliki ingatan yang jelas telah melakukan penyerangan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi kontak fisik.

“Saya mungkin telah mendorong dadanya atau menepis tangannya,” katanya.

Kasus hukum yang menjerat Dewi disebut telah berdampak pada kariernya di dunia hiburan. Sejumlah kontrak televisi, iklan, dan kegiatan ceramah dilaporkan dibatalkan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai ¥90 juta atau sekitar Rp9,9 miliar. Sidang lanjutan akan digelar pada 8 September 2026. [*]