JAKARTA, BANDUNGASIA.com : Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) lintas daerah. Sebanyak 11 orang tersangka diringkus dan 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil disita petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, pabrik pembuatan uang palsu tersebut beroperasi di dua titik, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Praktik ilegal ini terungkap pada Agustus 2026 setelah beroperasi sejak Januari 2026.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Nasriadi membeberkan, mesin di Tasikmalaya dipakai untuk proses awal seperti scanning, digitalisasi, hingga pencetakan. Sedangkan mesin di Banyumas difungsikan untuk memperbanyak (duplikasi) uang palsu setelah cetakan awal dinilai berhasil.
Dalam perjalanannya, sindikat ini melakukan dua kali produksi di Tasikmalaya. Pencetakan pertama menghasilkan 12.000 lembar (4.000 cacat dan 8.000 lolos), sementara pencetakan kedua menghasilkan 16.000 lembar dengan menekan angka kegagalan menjadi 1.000 lembar.
“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” tutur Nasriadi.
Selain belasan ribu lembar upal, penyidik mengamankan 40 jenis barang bukti lain berupa peralatan cetak, uang mainan, hingga dolar palsu. Istilah “lembar” digunakan kepolisian karena barang bukti tersebut tidak bernilai sah sebagai alat pembayaran.
Penangkapan 11 tersangka dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Cilacap, dengan peran yang telah terbagi rapi: S (Pemodal dan penyedia operasional), N (Eksekutor cetak dan finishing), MK & J (Pengikat uang), R (Desainer tampilan fisik), dan W (Pelubang dan penyempurna detail upal).
Polisi kini masih memburu empat DPO lain berinisial EA, R, W, dan F. Kasus ini berhasil diungkap atas sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” imbau Nasriadi.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar menambahkan bahwa dalam memasarkan hasil cetakannya, sindikat tersebut menerapkan skema pertukaran khusus kepada para penadah.
“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat. Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” pungkas Bobby. (bda)