BANDUNGASIA.com, JAKARTA – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola perusahaan tersebut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan direktur utama yang diperiksa itu berinisial AW (Apung Widadi).
“AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda),” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin. (21/9/2026).
Selain AW, Anang menyebut penyidik juga memeriksa dua anggota Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) lainnya yang berinisial HB dan S.
Selain itu, penyidik turut memeriksa satu orang lainnya dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“TUE dari Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan bahwa mulanya terjalin kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.
Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah harus dilibatkan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit. Ia juga menyebut kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” katanya. (ant)