BANDUNG, BANDUNGASIA.com : Maraknya tren kekerasan, aksi perundungan, hingga tindakan kriminal yang melibatkan peserta didik menuntut evaluasi kebijakan secara mendasar. Rangkaian tragedi di lingkungan pendidikan sepanjang pertengahan hingga akhir tahun 2026 mengindikasikan adanya ketimpangan relasi dan melemahnya fungsi pengawasan di lembaga pendidikan formal.
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Syahrir, S.E., M.I.Pol., menilai eskalasi kasus perundungan dan kekerasan ini sebagai sinyal darurat bagi reformasi sistem belajar-mengajar di Jawa Barat maupun tingkat nasional. Menurutnya, lemahnya sistem kontrol membuat batas kedisiplinan dan hierarki antara pendidik dan siswa menjadi kabur.
“Harus ada perbaikan sistem belajar mengajar yang saat ini terlalu lemah, sehingga siswa didik merasa lebih dominan dari guru pengajar dan kepala sekolah,” ujar Syahrir menyoroti aspek kedisiplinan sekolah pada Sabtu (10/10/2026).
Indikasi ketimpangan relasi ini terlihat dari berbagai insiden di lapangan. Pada Juli 2026 lalu, tindakan kekerasan verbal dan fisik oleh oknum guru di SMKN 1 Kota Bekasi memicu trauma mendalam pada siswa. Kasus mematikan kemudian terjadi pada akhir September 2026 di Kabupaten Pemalang, di mana seorang murid SD kelas dua tewas akibat aksi bullying. Tak berselang lama, insiden berdarah terjadi di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, ketika seorang siswa SMA menderita luka parah pada bola mata kiri akibat tembakan air gun dari kakak kelasnya saat acara alumni.
Syahrir, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Gerakan Literasi Nasional (GLN) Gareulis Jabar, menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh hanya berfokus pada regulasi formal semata. Restrukturisasi pengawasan juga harus menyasar pada penggunaan teknologi gawai (smartphone) yang kerap memicu fenomena peniruan konten kekerasan visual di kalangan remaja.
“Perlu adanya perbaikan mendasar dalam proses belajar mengajar serta literasinya. Selain itu, kemajuan teknologi harus dapat diadaptasi dengan baik, namun penggunaan gawai dan media sosial tetap harus dimonitor serta dibatasi—khususnya konten-konten yang mempertontonkan kekerasan visual yang direkam oleh anak didik kita,” pungkasnya. (bda)