"Dari Rakor Penanganan Over Kapasitas dan Narkoba"
TRANSINDONESIA.co | JAKARTA — Di dalam kamar lapas yang sesak, persoalan negara hadir dalam bentuk paling konkret: ruang tidur menyempit, layanan kesehatan terbebani, dan perhatian petugas terbagi kepada terlalu banyak orang. Sementara itu, di luar tembok penjara, keluarga menunggu kepulangan dengan penuh cemas, dan masyarakat berharap mereka yang kembali kelak benar-benar telah berubah. Di antara kedua harapan besar itu, pemasyarakatan menjalankan tugas yang jauh lebih rumit daripada sekadar menjaga pintu besi.
Karena itu, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan perlu dibaca sebagai dorongan kuat dalam memperbaiki cara negara menghukum sekaligus memulihkan. Kepadatan hunian memang membutuhkan penanganan segera. Namun, kebijakan yang bertahan lama harus menjangkau penyebab utamanya: siapa yang masuk, mengapa harus dipenjara, bagaimana dibina, dan apa yang menantinya setelah bebas.
Arahan Presiden, Kesempatan Pembenahan
Rapat lintas kementerian dan lembaga pada 5 Oktober 2026 di Kementerian Hukum menjadi langkah awal yang sangat penting. Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah membahas rencana pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika, terutama mereka yang berada pada usia produktif. Pertemuan strategis tersebut juga langsung membentuk tim kecil untuk merumuskan teknis pelaksanaan serta pembagian tanggung jawab antarinstansi.
Arah kebijakan ini membuka kesempatan emas untuk menyambungkan kebijakan pidana dengan layanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Selama ini, lapas harus menghadapi akibat dari keputusan yang dibuat di sepanjang proses peradilan. Ketika ruang hunian penuh melampaui batas, pemasyarakatan menanggung beban terakhirnya. Maka dari itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta masyarakat luas.
Membangun lapas baru tetap dapat diperlukan di wilayah-wilayah tertentu. Namun, apabila arus masuk pidana terus membesar tanpa kendali, tambahan bangunan fisik pun akan kembali dipenuhi dalam waktu singkat. Negara perlu bekerja pada dua sisi sekaligus: memperbaiki kondisi mereka yang sudah berada di dalam dan memastikan penggunaan pidana penjara dilakukan secara tepat sejak awal.
Pemulihan Memerlukan Ketepatan
Perkara narkotika memperlihatkan betapa pentingnya pembedaan pendekatan tersebut. Pengguna yang mengalami ketergantungan, korban penyalahgunaan, kurir, hingga pengendali jaringan memiliki keadaan serta tingkat tanggung jawab hukum yang berbeda. Menempatkan seluruh kategori itu dalam satu pendekatan yang sama berisiko mengaburkan kebutuhan intervensi kesehatan sekaligus melemahkan ketepatan penegakan hukum.
Asesmen komprehensif menjadi pintu masuk utama. Pemeriksaan yang dilakukan harus menjangkau kondisi medis, psikologis, riwayat penggunaan, risiko mengulangi tindak pidana, hingga lingkungan keluarga. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan akan mengoptimalkan Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan skema rehabilitasi yang tepat dalam tindak lanjut rapat tersebut.
Rehabilitasi itu sendiri harus memiliki kesinambungan yang jelas. Konseling, pengobatan sesuai kebutuhan, dukungan keluarga, dan pendampingan setelah program perlu dirancang sebagai satu perjalanan yang utuh. Memindahkan seseorang ke fasilitas baru belum membuktikan pemulihan. Hal yang harus diperiksa secara cermat adalah perubahan kondisinya dan kesiapan untuk menjalani kehidupan tanpa kembali terjerat persoalan yang sama.
Program reedukasi dapat memperkuat perjalanan tersebut melalui pembekalan keterampilan kerja, kedisiplinan, dan kemampuan mengelola tanggung jawab. Sektor pertanian maupun bidang produktif lainnya sangat layak dikembangkan jika sesuai dengan kemampuan peserta dan peluang penghidupan pascabebas. Pekerjaan tersebut perlu memberi bekal nyata yang dapat dibawa pulang, diiringi dengan pendampingan serta perlindungan yang jelas.
Menghidupkan Pilihan di Luar Penjara
Pembenahan sistem ini juga memperoleh ruang yang lebih luas melalui KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hadirnya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial memberi pilihan baru dalam mekanisme pemidanaan di masyarakat. Pilihan alternatif tersebut tetap membawa kewajiban serta konsekuensi hukum yang tegas; penerapannya membutuhkan pertimbangan bijak dari hakim dan kesiapan penuh aparat pelaksana.
Ketentuan hukumnya perlu dijelaskan secara cermat kepada publik. Pasal 85 mengoperasionalkan kerja sosial untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, dengan persetujuan terdakwa sebagai salah satu pertimbangannya. Jaksa bertugas mengawasi pelaksanaannya, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan.
Sementara itu, pidana pengawasan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama lima tahun, dengan masa pengawasan paling lama tiga tahun sesuai ketentuan KUHP. Adapun denda yang tidak terbayar tidak selalu berakhir pada kerja sosial, karena undang-undang tetap mengatur kemungkinan penerapan penjara pengganti.
Ketepatan penjelasan ini sangat menentukan kepercayaan publik. Pidana alternatif dipastikan tidak berlaku secara otomatis bagi semua pelaku pertama atau perkara ringan. Hak-hak korban harus tetap diperhatikan, risiko dinilai dengan ketat, dan kewajiban terpidana ditegakkan. Masyarakat perlu melihat secara langsung bahwa sanksi hukuman di luar penjara mempunyai tujuan serta pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bapas sebagai Penghubung
Di sinilah Balai Pemasyarakatan (Bapas) perlu diperkuat peran sentralnya. Instrumen Penelitian Kemasyarakatan dapat membantu menghadirkan gambaran utuh mengenai kehidupan pelaku: hubungan keluarga, lingkungan sosial, latar belakang pekerjaan, dan faktor-faktor yang memengaruhi perilakunya. Informasi mendalam tersebut membuat pertimbangan pemidanaan menjadi lebih dekat dengan keadaan manusia yang akan menjalani putusan peradilan.
Namun, tanggung jawab besar yang dipikul Bapas memerlukan kapasitas yang sepadan. Para Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan kecukupan jumlah personel, pelatihan yang berkelanjutan, sarana mobilitas yang memadai, serta dukungan integrasi data. Wilayah kerja yang luas dan beban klien yang berlebihan berpotensi membuat fungsi pembimbingan menyusut menjadi sekadar urusan berkas administratif dan tanda tangan belaka.
Selain itu, kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah, fasilitas sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha juga perlu terus dibangun. Tempat pelaksanaan kerja sosial harus tersedia, tugasnya terdefinisi dengan jelas, dan tingkat kepatuhannya tercatat dengan rapi. Dukungan aktif masyarakat memungkinkan proses pembinaan berjalan dekat dengan kehidupan sehari-hari, tempat di mana perubahan perilaku seseorang akhirnya diuji.
Mengukur Perubahan
Arahan Presiden perlu diterjemahkan menjadi sasaran yang konkret, alokasi anggaran, pembagian penanggung jawab, serta jadwal kerja yang dapat diperiksa secara berkala. Sistem data harus mampu menghubungkan antara kapasitas hunian, kebutuhan rehabilitasi, layanan yang tersedia, serta kesiapan operasional Bapas. Publik pun layak mengetahui perkembangan dan kemajuan pelaksanaannya, dengan tetap melindungi informasi pribadi warga binaan.
Indikator keberhasilan dari langkah ini harus tampak nyata pada kondisi hunian yang lebih layak, layanan kesehatan yang membaik, kepatuhan dalam menjalani pidana, serta berkurangnya tingkat pengulangan kejahatan di tengah masyarakat. Di sisi lain, penanganan rutan juga memerlukan perhatian khusus pada penggunaan penahanan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Proses rehabilitasi tidak otomatis mengubah status pidana seseorang, sebab setiap perubahan tetap membutuhkan dasar dan prosedur hukum yang sah.
Pada akhirnya, seorang warga binaan kelak akan kembali menjadi tetangga, orang tua, atau pencari nafkah di lingkungannya. Cara negara membinanya hari ini ikut menentukan tingkat keamanan lingkungan di masa depan. Keinginan Presiden untuk mengatasi kepadatan lapas menemukan maknanya yang terdalam ketika sistem pemasyarakatan mampu menjaga ketegasan hukum sekaligus membuka jalan perubahan bagi warga binaan.
Lapas yang lebih manusiawi memberi petugas ruang untuk bekerja secara profesional dan lebih baik. Bapas yang kuat menjaga kesinambungan pembinaan langsung di tengah masyarakat. Dan pemulihan yang sungguh-sungguh berjalan memberi keluarga alasan yang kuat untuk berharap bahwa kepulangan seseorang membawa awal kehidupan baru yang jauh lebih baik.
Oleh: Abdullah Rasyid (Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)