Nasib Karya Jurnalistik di Tengah AI: Dewan Pers dan Pemerintah Perkuat Regulasi Hak Cipta

BANDUNGASIA.com : Dewan Pers resmi menyerahkan dokumen masukan kepada Pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi di tengah tantangan era digital.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, saat menyerahkan dokumen kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dokumen tersebut menekankan pentingnya pengakuan eksplisit terhadap “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang. Dewan Pers mengusulkan agar segala bentuk produk pers—mulai dari tulisan, audio, visual, hingga data dan grafik—mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat guna menjaga keberlanjutan industri media nasional.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujar Prof. Komaruddin.

Selain aspek definisi, Dewan Pers juga menyoroti perlunya pengaturan prinsip *fair use* atau penggunaan yang wajar secara proporsional. Hal ini bertujuan agar perlindungan hak cipta tetap berjalan beriringan dengan hak publik dalam mengakses informasi tanpa merugikan nilai ekonomi dari karya aslinya.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya kembali.

Menanggapi masukan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi aset intelektual wartawan. Ia sepakat bahwa karya jurnalistik bukan sekadar komoditas informasi harian, melainkan pilar penting yang mendukung tegaknya demokrasi di Indonesia.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegas Menteri Hukum.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kerap menggunakan konten jurnalistik tanpa izin. Ke depan, regulasi akan diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, memastikan inovasi teknologi tidak mengesampingkan kompensasi bagi pemilik hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tambah Supratman.

Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum ini diharapkan dapat menghapus celah hukum terkait pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas. Dengan adanya kepastian masa berlaku hak cipta dan status wartawan sebagai pencipta, kualitas informasi bagi publik diharapkan tetap terjaga.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum. (bda)