JAKARTA, BANDUNGASIA.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan akan melawan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal kasus promotor dan kopromotor Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Bahlil Lahadalia. Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan mengatakan akan melawan semua pihak yang mencederai integritas dan muruah kampusnya.
“BEM UI sebagai garda terdepan 100 persen ada di belakang Dewan Guru Besar UI. Kami 100 persen ada di belakang institusi UI untuk membela akademik, integritas akademik, dan otonomi UI,” kata Athof—sapaan Yatalathof—dalam penyampaian amicus curiae UI di Kampus Salemba, Kamis, 4 Juni 2026.
Athof secara terbuka juga menyerukan civitas academica UI merapatkan barisan untuk melawan semua pihak yang melanggar dan merusak integritas kampus. Dia menilai putusan PTUN yang memenangkan promotor dan kopromotor Bahlil telah menyiratkan bahwa hukum bisa diobrak-abrik orang yang punya kuasa. “Ini menjadi ancaman serius. Kalau lolos, ini akan jadi preseden buruk bagi otonomi keilmuan, otonomi akademik universitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI menyatakan menemukan empat pelanggaran terkait dengan proses studi doktoral Bahlil. Temuan tersebut antara lain menyangkut ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang dinilai terlalu cepat tanpa memenuhi persyaratan akademik, serta dugaan konflik kepentingan antara Bahlil dan dua promotornya, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
UI lalu menjatuhkan sanksi etik kepada para promotor atas temuan tersebut. Namun keputusan itu kemudian digugat ke PTUN. Gugatan yang diajukan Chandra itu dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Adapun gugatan Athor dikabulkan seluruhnya sehingga sanksi yang dijatuhkan UI dibatalkan.
Putusan PTUN yang terbit pada 1 Oktober 2025 itu memerintahkan UI mencabut surat keputusan rektor dan merehabilitasi nama kedua dosen yang sebelumnya dinilai melanggar etik akademik dalam penyusunan disertasi Bahlil.
Atas keputusan PTUN itu, Rektor UI mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sebanyak 301 guru besar UI menyampaikan amicus curiae dalam kasasi Rektor UI kepada Mahkamah Agung pada Mei 2026.
Dalam amicus curiae, para guru besar menegaskan bahwa gelar doktor merupakan capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang dan ketat. Mereka menilai proses pendidikan doktoral tidak dapat dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. “Menjadi doktor bukan hit and run, apalagi bila dilakukan dengan mental menerobos,” kata salah satu tim penanggung jawab amicus curiae, Sulistyowati Irianto.
Para guru besar juga menyinggung perkara lain yang diajukan Athor kepada PTUN. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut, termasuk adanya nama pihak lain dalam dokumen putusan dan pencantuman saksi yang disebut tidak pernah memberikan kesaksian dalam perkara yang bersangkutan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Agung tidak hanya menilai perkara dari sisi administratif dan prosedural formal, tapi juga mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang menjadi inti persoalan.
Menurut para guru besar UI, intervensi yang berlebihan terhadap kewenangan akademik kampus berisiko melemahkan fondasi pendidikan tinggi nasional. Mereka mengingatkan bahwa universitas tidak boleh berubah menjadi institusi yang tunduk pada tekanan politik ataupun kekuatan ekonomi.
Melalui amicus curiae tersebut, para guru besar berharap Mahkamah Agung dapat memulihkan kewibawaan mekanisme etik akademik dan menjaga otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan standar ilmiah.
Sumber: Tempo.co