BANDUNGASIA.COM | Tiga pemuda komplotan rampok mengaku polisi ditangkap polisi. Ketiganya diamankan lantaran aksi perampokan di pertigaan lampu merah Al-Fahtu, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada 15 Maret 2021 malam.
“Pelaku ini menakuti korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polisi, akhirnya mereka berhasil mengambil Handphone milik korban,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung. Senin 22 Maret 2021.
Selain itu, para pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara, itu juga melakukan pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengambil satu unit kendaraan roda dua. “Pelaku ini juga ternyata mencuri motor, modusnya juga sama bilangnya sebagai anggota Polisi dan mereka juga menggunakan senjata jenis air softgun serta senter kejut listrik,” ujarnya.
Tiga tersangka itu berinisial BH, JJ dan AA berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian di lampu merah Al-Fahtu, Soreang. Setelah sampai dilokasi, terlihat para pelaku sedang menuju ke arah Tol dan dilakukan pengejaran.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku, namun para pelaku berhasil kami tangkap dan selanjutnya dibawa ke Polsek Soreang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.[bug]