Beroperasi Bulan Ramadhan, Enam PSK Terjaring Razia Dinsos

Mereka dikirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila (PRSTS) Sukabumi.

BANDUNGASIA.com : Tim Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama Satpol-PP dengan dibantu Aparat Kodim, Polres dan POM TNI, jaring enam pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Wanita PSK yang terjaring itu dari wilayah Kampung Pasirkonci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, dan Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Ya kami telah menjaring enam orang wanita PSK, mereka kami amankan untuk dilakukan pendataan,” ujar Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar, Senin 18 April 2022.

Yanuar menjelaskan, para PSK yang terjaring ini akan dilakukan assessment untuk pendataan. Selanjutnya, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila (PRSTS) Sukabumi.

“Untuk selanjutnya diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan yang dapat berguna sebagai sumber mata pencarian di masyarakat,” katanya.

Yanuar menjelaskan jika razia PSK di bulan suci Ramadan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan agar mengurangi penyakit masyarakat. Apalagi, para PSK ini menutup usahanya di bulan suci Ramadan ini.

“Ya kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin, setiap bulan suci Ramadan pasti kami adakan agar bisa mengurangi penyakit sosial di masyarakat. Apalagi saat ini umat Islam tengah menjalani ibadah puasa dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tandasnya.(*/bda)