BANDUNGASIA.com : Direktur PT. Mitra Bali Sukses,yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali baru-baru ini ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Tentunya hal ini bisa menjadi refleksi bagi para pelaku usaha dimanapun yang menggunakan karya cipta lagu dan/atau musik dengan tujuan komersial tanpa izin kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tentunya ini meningkatkan kesadaran bersama terkhususnya bagi para pengguna musik (user) pelaku usaha di Kota Bandung yang dalam hal ini masih tidak memiliki izin/lisensi atas pengumuman lagu dan/atau musik (performing rights) di tempat usaha mereka.
Adapun beberapa bentuk layanan publik yang bersifat komersial diantaranya, yaitu: café, restoran, pertokoan, mall, coffe shop, pub, bar, karaoke, diskotik, klab malam, hotel, serta pesawat udara, kereta api, hingga arena olahraga seperti bowling dan billiard serta konser musik.
Pengaturan terkait dengan izin lagu dan/atau musik tersebut serta beberapa kategori layanan publik didasari atas amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Jadi, sudah cukup jelas tentang bagaimana mekanisme pengelolaan royalti dan besaran royalti yang harus dibayarkan juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Sehingga diharapkan bagi para pengguna musik (user) pelaku usaha di Jawa Barat terkhususnya Kota Bandung harus bisa lebih cakap dan taat atas kewajiban mengurusi izin/lisensi musik dengan membayar royalti kepada LMKN, yang dalam kapasitasnya LMKN menaungi beberapa LMK Hak Cipta dan LMK Hak terkait yang bertindak dan atas nama pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonominya.
Tentunya dengan ketaatan mengurusi izin/lisensi dalam bentuk performing rights maupun mechanical rights bagi para pengguna musik (user) atau dalam hal ini pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta lagu dan/atau musik di tempat usaha mereka, hal ini dapat memberikan jaminan hukum dalam bentuk hak ekonomi bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Selain dari pada itu tentunya memberikan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi dalam lingkup regional maupun nasional.
Tulisan Kiriman: Agung Pranata Weynanda (License Representative Jawa Barat atau Pelaksana Harian Petugas Lisensi LMKN yang mewakili LMK KCI di wilayah Jawa Barat).