Buang Sampah Sembarangan Turis Asing Denda Rp52 Juta

BANDUNGASIA.com : Pemerintah Prefektur Nagano, Jepang, akan memberlakukan denda bagi perilaku tidak tertib yang kian marak di kawasan wisata ski populer, menyusul lonjakan jumlah turis asing dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai akhir tahun ini, turis ataupun warga yang melakukan gangguan publik seperti menyalakan kembang api larut malam, membuang sampah sembarangan, hingga membuat keributan di jalan terancam dikenai denda hingga ¥50.000  atau sekitar Rp52 juta.

Asahi Shimbun melaporkan aturan itu rencananya mulai diterapkan pada Desember, bertepatan dengan musim ramai wisata ski di wilayah Hakuba, salah satu destinasi favorit di Jepang untuk pencinta salju.

Sejak 2015, Hakuba sebenarnya sudah memiliki peraturan untuk menjaga ketertiban umum. Aturan tersebut melarang sejumlah perilaku tidak tertib, seperti bermain ski di jalan umum, merokok dan minum alkohol di tempat umum, hingga penggunaan kembang api di malam hari.

Peraturan itu dianggap tidak lagi sesuai mengingat jumlah wisatawan yang meningkat drastis.  Hal itu membawa tantangan baru yang belum pernah wilayah itu hadapi sebelumnya.

Bersamaan dengan pertumbuhan wisata tersebut, muncul pula berbagai masalah baru, mulai dari grafiti dan vandalisme pada tiang listrik, keributan malam hari, hingga kendaraan wisatawan yang tidak dilengkapi ban salju, yang bisa membahayakan keselamatan di jalanan bersalju. (ash)