BandungAsia.com : Korps Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis capaian penegakan hukum tindak pidana perjudian daring sepanjang tahun 2025. Tercatat, sebanyak 664 kasus telah diproses dengan total 744 tersangka yang diamankan secara nasional.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri, menjelaskan bahwa nilai aset yang disita mencapai Rp286,2 miliar. “Kami mengedepankan langkah penindakan masif sekaligus pencegahan strategis,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Data Penanganan Siber 2025:
Total Kasus: 664 Perkara
Total Tersangka: 744 Orang
Aset Disita: Rp286,2 Miliar
Situs Diblokir: 231.517 Website
Brigjen Pol Himawan Bayu mengungkapkan penemuan modus pencucian uang melalui 17 perusahaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan teknologi QRIS untuk mengaburkan transaksi. Saat ini, kepolisian terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi guna memperkuat ekosistem digital yang bersih dari praktik ilegal. (bda)