BANDUNGASIA.com : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan mengakibatkan seorang pelajar MTs tewas di Tual, Maluku.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Langkah konkret telah diambil dengan memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa celah. Proses hukum yang dijalankan akan mencakup dua lini sekaligus, yakni tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit mengenai tujuan utama pengusutan tersebut.
Selain ketegasan hukum, Kapolri menjamin bahwa seluruh rangkaian penyidikan akan dilakukan secara terbuka. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau langsung perkembangan kasus dan memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucapnya menambahkan.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas komitmen lama Sigit dalam memimpin institusi Polri, yaitu tidak pandang bulu dalam menindak personel yang menyimpang. Ia menekankan bahwa setiap tindakan anggota Polri telah diatur dalam regulasi yang jelas, sehingga pelanggaran sekecil apa pun akan mendapatkan konsekuensi.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan *reward* namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” pungkas Kapolri. [buy]