BANDUNGASIA.com : Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung resmi menetapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan tersebut merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2 Tahun 2025 mengenai hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah.
Ibadah tahunan ini akan dipusatkan di area parkir kampus yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 752, Kota Bandung. Panitia menjadwalkan salat dimulai tepat pukul 06.15 WIB dengan menghadirkan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Dr. Zaini Abdul Malik, S.Ag., M.A., yang bertindak sebagai imam sekaligus khatib.
Kepala Lembaga Pengembangan dan Pengkajian Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPPAIK) UM Bandung, Dikdik Dahlan Lukman, dikutip dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026, menghimbau kaum muslimin, khususnya yang berdomisili di kawasan Bandung timur, untuk berbondong-bondong melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan parkir kampus. Ia juga menekankan pentingnya jamaah datang lebih awal agar pengaturan kendaraan di area kampus dapat berjalan tertib.
Selain memfasilitasi tempat ibadah, UM Bandung melalui Kantor Layanan Lazismu turut membuka posko layanan penitipan zakat fitrah. Layanan ini disediakan khusus bagi jamaah yang belum sempat menunaikan kewajiban zakatnya hingga pagi hari menjelang shalat dimulai. Petugas Lazismu dipastikan akan berjaga untuk melayani akad penitipan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat berlangsung.
Pihak kampus turut mengingatkan jamaah untuk membawa perlengkapan shalat pribadi dan disarankan sudah dalam keadaan berwudu dari rumah. Hal ini diharapkan dapat membantu jamaah langsung menempati saf dengan tenang dan khusyuk setibanya di lokasi, mengingat antusiasme masyarakat Bandung Timur yang biasanya cukup tinggi.
Menutup keterangannya, Dikdik mengajak seluruh umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri dengan tertib dan khusyuk. Ia juga berpesan agar masyarakat tetap mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati sebagai sesama umat Islam apabila terdapat perbedaan dalam penentuan hari lebaran. (bda)