BANDUNGASIA.com : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan sejumlah pihak lainnya ke Mabes Polri. Laporan ini dipicu oleh tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tim hukum JK tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa berkas dokumen lengkap. Selain Rismon, pihak JK juga menyasar beberapa nama dan akun YouTube yang diduga menyebarkan berita bohong serta pencemaran nama baik melalui ruang digital.
“Dia mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite. Di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ungkap Abdul menjelaskan poin keberatannya.
Pihak JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat serius dan tidak berdasar. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban serta klarifikasi atas pernyataan Rismon yang dinilai telah menyerang kehormatan kliennya.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tegasnya.
Selain Rismon, laporan juga menyasar Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara) terkait pernyataannya di akun YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang. Mardiansyah dituduh melontarkan narasi yang menyebut JK sebagai “pecundang” dan memiliki ambisi berkuasa yang tidak rasional hingga mengarah pada tindakan inkonstitusional.
“Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang. Kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelas Abdul Haji.
Tak berhenti di situ, dua akun YouTube lainnya, yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, turut terseret dalam laporan tersebut atas dugaan penyebaran fitnah. Para terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” pungkasnya. (bda)