Sebut Sumbar dan Jabar ‘Barbar’, IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

PADANG, BANDUNGASIA.com – Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian, Rabu (27/5/2026). Laporan dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tersebut dipicu oleh pernyataan Abu Janda dalam sebuah video viral yang menyebut wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat dengan istilah “barbar”.

“Ya benar (kita laporkan). Kami sudah mengantongi bukti video yang berdurasi sekitar sembilan menit dari salah satu akun media sosial tanpa ada potongan. Nah, narasi bilang ‘barbar’ itu berada di tengah, di menit-menit di tengah,” kata Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, dikutip dari Antaranews, Rabu (27/5/2026).

Merespons keresahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memberikan tanggapan keras selepas melaksanakan sholat Id di halaman kantor gubernur.

Mahyeldi menyatakan bahwa tudingan tersebut sangat tidak beretika dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa yang majemuk, sekaligus menegaskan kondisi Sumbar saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

“Itu disampaikannya dalam forum. Kita heran agamanya apa, di mana dia belajar, siapa gurunya, siapa di belakangnya, hal ini perlu diusut. Sumbar aman-aman saja saat ini. Tidak ada satupun suku bangsa yang sesuai dengan pernyataannya,” ujar Gubernur Mahyeldi seperti dilansir Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Gubernur Mahyeldi juga menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang ditempuh oleh DPP IKM demi memberikan pelajaran dalam menjaga etika berpendapat di ruang publik. Ia menilai ucapan di forum publik tersebut sangat tidak pantas karena dapat menggiring persepsi negatif terhadap kelompok etnis tertentu.

“Tidak beretika, kurang menghargai terhadap suku lain. Inilah orang-orang yang membuat permusuhan dan memecah belah. Sikap saling menghormati antarsuku dan antarumat beragama harus dijaga demi mempertahankan persatuan bangsa,” tambah Mahyeldi.

Sebelum mengambil jalur hukum, pihak IKM telah membahas secara internal bersama departemen hukum organisasi untuk mengkaji video utuh berdurasi sembilan menit tanpa potongan. Langkah ini diambil guna menampung aspirasi masyarakat Minangkabau di ranah maupun di rantau yang merasa terusik, mengingat pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan identitas orang Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi.

“Pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau. Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu,” pungkas Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris. (bda)