KPK Geledah Rektorat Unsoed Kasus Pemerasan Maba, Rektor Akhmad Sodiq Ditahan

JAKARTA, BANDUNGASIA.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwakerto, Jawa Tengah, serta sejumlah rumah kediaman terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Penggeledahan maraton yang berlangsung sejak Ahad (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026) tersebut menyasar total sembilan lokasi strategis.

“Penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Selain mengamankan dokumen dan bukti elektronik dari enam rumah tersangka serta dua rumah pihak terkait, penyidik anti-rasuah juga menemukan Surat Edaran (SE) KPK Tahun 2023 di Kantor Rektorat Unsoed.

Dokumen tersebut berisi pedoman dan rekomendasi resmi dari KPK untuk meningkatkan transparansi tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi.

“Dalam SE itu KPK sebenarnya telah mengingatkan agar aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa untuk ditingkatkan, serta kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, dan kanal pengaduan,” kata Budi menegaskan.

Kasus korupsi di lingkungan kampus ini berujung pada penetapan enam orang tersangka yang melibatkan jajaran pimpinan Unsoed hingga pihak swasta. Para tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

“Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik KPK sejak Kamis (20/8) lalu,” lanjut Budi.*

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (yug)