Muhammad Farhan: Kalau Masuk Sekolah Pakai Cara Curang, Anak Tumbuh Jadi Pembohong

BANDUNGASIA.com : Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dijatuhi sanksi berat hingga tindakan pidana.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).

Farhan menekankan bahwa integritas dalam proses masuk sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP, sangat krusial bagi pembentukan karakter siswa. Menurutnya, proses yang cacat sejak awal akan memberikan dampak jangka panjang terhadap moralitas anak di masa depan.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” tegasnya.

Untuk mengawal kebijakan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah serta berkoordinasi dengan DPRD dan aparat penegak hukum guna memperkuat pengawasan di lapangan.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron.

Terkait teknis di lapangan, Dinas Pendidikan saat ini tengah menggencarkan sosialisasi kebijakan terbaru kepada masyarakat dan LSM pemerhati pendidikan. Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) demi pemerataan kualitas pendidikan.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” kata Asep.

Berdasarkan data, terdapat tantangan pada daya tampung sekolah negeri. Dari total 23.000 lulusan SD di Kota Bandung, SMP negeri hanya mampu menampung sekitar 19.000 siswa. Sisanya diharapkan dapat terserap ke sekolah swasta dengan distribusi yang diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah favorit.

Sebagai langkah preventif, Pemkot Bandung memastikan seluruh jalur penerimaan mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi akan diawasi secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menutup segala modus yang berpotensi menjadi celah praktik pungutan liar atau jual beli kursi. (rdj)