BANDUNGASIA.com | JAKARTA : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi dan aklamasi menyetujui penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan Maharani yang serentak dijawab “Setuju” oleh anggota dewan, diikuti ketukan palu pengesahan.
Selain merestui pengangkatan Suyudi, Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Proses Kilat Fit and Proper Test
Proses pergantian kepemimpinan di tubuh Polri ini berlangsung cepat dalam satu hari. Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis pagi.
Usai menerima Surpres, pimpinan DPR langsung menugaskan Komisi III DPR RI untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Kapolri tersebut.
Dalam pemaparan visi-misinya, Komjen Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui penunjukan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut secara aklamasi tanpa adanya sanggahan, sebelum akhirnya dibawa ke tingkat II Rapat Paripurna.
• Kapolri Baru: Komjen Pol Suyudi Ario Seto (Lulusan Akpol 1994, mantan Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025).
• Pejabat Demisioner: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diberhentikan secara hormat.
• Landasan Hukum: Surpres Presiden Prabowo Subianto No. R57/Pres/2026 tanggal 30 September 2026.
• Mekanisme Pengambilan Keputusan: Ditetapkan secara aklamasi oleh Komisi III DPR dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 1 Oktober 2026. (yug)