Beli Rokok Upal, Dua Pelaku Dikejar dan Ditangkap Warga Majalengka

Korban curiga uang yang diterima dari pelaku adalah palsu.

BANDUNGASIA.com : Dua pria berinisial AP dan YD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka lantaran menyimpan kemudian mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan bermula ketika dua pelaku membeli satu bungkus rokok di sebuah warung menggunakan uang palsu senilai Rp 100 ribu, Ahad 28 Agustus 2022. Korban lalu menyerahkan rokok dan memberikan uang kembalian kepada pelaku.

Setelah diamati, korban merasa curiga dan menilai uang yang diterima dari pelaku adalah palsu. Korban lalu mengejar dan menangkap para pelaku dibantu warga setempat.

“Uang dari pelaku palsu. Kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa,” kata Edwin, Senin 29 Agustus 2022.

Setelah dibekuk, ternyata didapati adanya empat lembar uang palsu lainnya senilai Rp 100 ribu yang dibawa pelaku. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pelaku juga diketahui acap kali menyebarkan uang palsu di wilayah Sumedang dengan modus serupa yakni membeli rokok. Pelaku berharap mendapatkan uang asli dari kembalian yang diterima.

“Kedua pelaku juga mengedarkan di Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok,” ujar Edwin.

Kini, kata Edwin, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya berinisial K. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 26 UU Nomor 7/2011 juncto Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan diancam pidana kurungan 10 sampai 15 tahun.

“Kedua pelaku mendapat uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K yang berstatus DPO,” kata Edwin. (bda)