Polrestabes Bandung Ringkus Pembacok Wanita Bawah Umur Usai Bersetubuh di Kebun Teh

Satreskrim Polresta Bandung meringkus S (33) pembacok wanita bawah umur pada Ahad (15/11/2020).[Bandungasia.com /Humas Polresta Bandung]

BANDUNGASIA.COM – S (33) pelaku pencurian dan penyiksaan dengan membacok korban remaja di bawah umur usai menyetubuhinya berhasil diringkus aparat.

Satreskrim Polresta Bandung menangkap tersangka yang menyetubuhi dan menyiksa korban di Kebun Teh PTPN VIII, Tikungan Talapok Kuda Rancabali, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Ahad (15/11/2020), pukul 21.30.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan awal peristiwa tersebut pelaku S (33) berkenalan dengan remaja wanita berusia 16 tahun, melalui media sosial Facebook.

“Lalu janjian untuk bertemu di rumah korban. Pelaku datang ke rumah korban dan kemudian korban mengajak pelaku menuju ke kebun teh di daerah Ciwidey,” ungkap Hendra kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (23/11/2020).

Setibanya di kebun teh, keduanya mengobrol dan pelaku  melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah keduanya melakukan persetubuhan, kemudian korban meminta uang sebanyak Rp400 ribu, akan tetapi pelaku tidak memiliki uang.

“Tidak punya uang yang diminta oleh korban, korban malah minta handphone milik pelaku, bukannya memberikan, pelaku malah melakukan pemukulan menggunakan gagang golok sebanyak 1 kali ke korban,” terang Hendra.

Dikatakan Hendra, pelaku juga membacokkan bagian yang tidak tajam golok kearah kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membacokkan menggunakan bagian yang tajam dari golok ke arah tengkuk korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku langsung membawa barang-barang milik korban.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku. Satreskrim Polresta Bandung akhirnya menangkap S di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada (22/11/2020). ©has