Syahrir: Wakil Rakyat Wajib Perjuangkan Hak Hak Masyarakat

BANDUNGASIA.COM – Agenda Reses I Tahun Sidang 2020-2021, DPRD Provinsi Jawa Barat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota untuk mewujudkan aspirasi yang diharapkan masyarakat lewat wakil rakyat.

H. Syahrir, SE, M.I.Pol,  anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil IX (Kabupaten Bekasi) sebagaimana anggota lainnya terjun menampung aspirasi masyarakat.

Menurut Syahrir, masyarakat harus faham betapa kuat legitimasi hasil reses. Dimana dalam tata tertib DPRD setiap pelaksanaan reses anggora DPRD wajib membuat laporan tertulis.

“Laporan tersebut, harus disampaikan pada pimpinan paling lambat 14 hari kerja setelah  melakukan reses,” kata Syahrir dalam pesan digitalnya, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut dikatakannya laporan tersebut dikoordinasikan dengan fraksi masing-masing, dan hasil dari koordinasi dengan fraksi-fraksi disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “Hasil rapat paripurna tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD,” ujar anggota Fraksi Gerindra Persatuan ini.

Sekiranya masyarakat faham begitu kuatnya hasil reses lanjut Syahrir sebagaimana saat melaksanakan reses masyarakat memberikan masukan, usulan serta kebutuhan yang dijadikan program solutif.

“Bukan sekedar menyodorkan daftar permintaan sumbangan pribadi ke anggota DPRD, melainkan daftar program yang menjadi “proyek besar” untuk  pembangunan manusia seutuhnya atau pembangunan infra struktur untuk kesejahteraan rakyat. Pun sebuah regulasi (Perda) bisa lahir dari agenda reses,” jelas Syahri.

Pemilih suara terbanyak di Dapil IX ini, Syahri menambahkan opini masyarakat terhadap pelaksanaan reses memang beragam. Ada yang beranggapan reses merupakan ajang kampanye terselubung yang dilakukan anggota dewan untuk memperoleh simpati dan dukungan.

“Bahkan ada opini reses dilakukan untuk pencitraan diri agar terlihat dan terkesan baik dimata masyarakat,” katanya.

Sebagian besar masyarakat kata Syahrir sudah berpikiran positif mengganggap reses sebagai ajang mengenal wakil mereka di pemerintahan khususnya di legislatif.

“Masyarakat juga beranggapan reses merupakan cara yang paling efektif menyampaikan atau menyalurkan aspirasi mereka agar dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan anggota dewan,” tambahnya.

Disisi lain kata Syahrir ada keluhan dan kekhawatiran dari para anggota dewan pada saat reses yaitu dimintai “sumbangan tunai” oleh masyarakat. Tentu saja mis-komunikasi di antara kedua pihak yang harus dicarikan solusinya.

“Pemilih adalah konstituen, konstituen itu adalah masyarakat. Mereka yang punya hak suara saat pemilu kemarin, mereka yang mempercayakan suaranya pada wakil rakyatnya, maka wakil rakyat wajib memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dengan masa reses ini anggota DPRD wajib menampung aspirasi dan memperjuangkannya dalam rapat rapat di DPRD,” ucapnya.

Syahri menegaskan, masyarakat juga harus paham agenda-agenda perjuangan anggota dewan sebagai wakil rakyat adalah agenda-agenda perbaikan kualitas kehidupan kolektif masyarakat, bukan individual atau untuk kepentingan temporer saja.

“Jika pemahaman kedua pihak ini bertemu, maka agenda reses akan menjadi agenda yang nyaman bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Pada masa reses yang baru dilakukannya, Syahrir mesasar sejumlah desa desa di 8 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Mulai dari keinginan masyarakat dalam perbaikan infrastruktur,  perekonomian masyarakat sampai kebutuhan rumah tidak layak huni (Rutilahu) semua disasarnya demi mengangkat harkat martabat masyarakat.

“Seluruh aspirasi masyarakat saat reses dibuat dalam laporan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Aspirasi yang telah ditampung dari masyarakat akan kami perjuangkan untuk harkat martabat dan kehidupan masyarakat lebih baik lagi di masa akan datang,” tutupnya.©