BANDUNGASIA.COM – Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri pimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan periode Juli – Desember 2020, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Kapolda Jabar Menyampaikan Bahayanya narkoba di sekitar kita ini dan kita harus perangi ini semua
Kita sebagai penegakan hukum sebagai penanggung jawab untuk mengatasi semua ini harus diungkap kasus dan harus dimusnahkan, serta para tersangka harus ditindak sesuai hukum dan ini untuk menjadi pengalaman dan tindak jera bagi tersangka.
“Generasi muda hancur dan para penerus bangsa hancur jika para pemuda sekarang dibiarkan, maka dari itu kita perangi narkoba dan hancurkan, saya yakin dan percaya pasti bisa mengatasi semua ini,” kata Kapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sabu seberat 14.487,16 gram, ganja 1.500,64 gram, 161.518 butir obat-obatan psikotropika, dan tembakau gorilla atau sintetis dengan berat total 120.641,74 gram.
“Kami juga memusnahkan miras hasil pengungkapan jajaran sebanyak 20.057 botol dan 64 jeriken tuak,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polda Jabar beserta jajaran Satnarkoba polres-polres di wilayah hukum Polda Jabar. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sofyan Syarif, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Syaifullah Nasution.
“Salah satu pengungkapan dari barang bukti besar yang dimusnahkan yakni penangkapan AHD dan OM, dua kurir sabu-sabu dari Pekanbaru seberat 10 kilogram,” ujar Kapolda Jabar
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu sabu yang dibawa tersangka AHD dan OM rencananya akan didistribusikan ke pulau Jawa. Untuk mengecoh petugas, sabu itu dibungkus plastik merek teh asal Tiongkok.
“Penangkapan kedua kurir yang berinisial AHD dan OM, dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat di Gerbang Tol Cikatama pada 9 November 2020,” kata Kombes Rudy.
Selain 10 kg sabu, pengungkapan terbesar lainnya juga dilakukan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung dengan barang bukti 150 kilogram ganja sintetis atau tembakau gorilla di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
Ganja sintetis tersebut, merupakan produksi dari seorang bandar berinisial AA. Pelaku AA menjadikan apartemen sebagai pabrik untuk memproduksi tembakau gorilla. Adapun bahan baku yang didapat, merupakan kiriman dari Tiongkok, China. Pengungkapan ini, merupakan pengungkapan terbesar, karena melibatkan jaringan internasional.©