BANDUNGASIA.com : Dua bulan, Polres Cianjur tangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis rampok minimarket dengan modus operandi berpura-pura belanja melakukan perlawanan dengan menembak polisi yang akan menangkapnya.
“Setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban/karyawan dengan senjata tajam jenis golok sambil meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa dan Kasat Reskrim AKP Septiawan Adi Prihartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa 12 April 2022.
Setelah mengambil uang dalam brankas kata AKBP Doni, para pelaku sebelum kabur mengunci korban/karyawan minimarket di dalam gudang dari luar.
Menurutnya, 4 tersangka yang berhasil diringkus, satu di antaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum tahun 2017.
“Pada saat pengejaran memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun,” jelas AKBP Doni.
Para pelaku melakukan aksi kejahatannya di luar daerah Kabupaten Cianjur yakni 2 lokasi di Kabupaten Garut, 1 lokasi di Kabupaten Karawang dan 1 lokasi di Bandung Barat. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 di antaranya di Kabupaten Cianjur.
Dari keempat tersangka polisi berhasil menyita lbarang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta.
“Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di kabupaten Cianjur. Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP Doni.(bda)