ASN Kementerian PU di Bandung Ditangkap Kasus Budidaya Ganja Rumahan di Cileunyi

BANDUNGASIA.com, BANDUNG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) diciduk aparat Satresnarkoba Polrestabes Bandung akibat nekat membudidayakan puluhan batang pohon ganja di kediamannya di Perumahan Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Tersangka kami amankan di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan budidaya narkotika jenis ganja,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dikutip dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) pukul 18.30 WIB tersebut berlanjut pada penggeledahan mendalam pada Jumat (18/9/2026). Petugas menemukan barang bukti berupa 8 pohon ganja siap panen berusia 4,5 bulan, 28 bibit pohon ganja berusia 10 hari, belasan tanaman ganja berbagai ukuran, 2 bungkus biji ganja, serta peralatan perawatan tanaman rumahan.

“Pengungkapan budidaya ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus. Saat pemeriksaan lokasi, petugas menemukan delapan batang pohon ganja siap panen berusia 4,5 bulan beserta puluhan bibit muda lainnya,” jelas Kompol Oliestha.

Aktivitas ilegal ini diakui AS telah berjalan sejak Mei 2026. Oknum ASN tersebut mengaku mendapatkan pasokan biji ganja dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu mempelajari teknik penyemaian hingga perawatan tanaman terlarang itu secara mandiri melalui tayangan tutorial di platform YouTube.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mempelajari cara penanaman ganja melalui YouTube. Hasil panennya ia gunakan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada rekannya,” lanjutnya.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung masih mendalami asal-usul pupuk, sarana budidaya, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang melibatkan pihak lain. Atas perbuatannya, AS terancam hukuman berat dan dipastikan harus menanggalkan statusnya sebagai abdi negara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kompol Oliestha. (buy)