BANDUNGASIA.com :Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengintensifkan patroli dan monitoring secara menyeluruh guna menekan praktik parkir liar selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di berbagai titik krusial yang menjadi pusat keramaian warga dan wisatawan.
“Selama Nataru ini kami pastikan ada patroli dan monitoring setiap hari. Kemarin kami temukan di wilayah Dipati Ukur–Teuku Umar, ada travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian. Padahal mereka sudah membuat pernyataan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, di Sport Jabar Arcamanik, Rabu, 31 Desember 2025.
Rasdian menuturkan bahwa Dishub tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama bagi pihak-pihak yang telah melanggar perjanjian tertulis terkait penggunaan ruang publik. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum di tengah lonjakan volume kendaraan,” katanya.
Selain kawasan Dipati Ukur, pengawasan ketat juga difokuskan di sekitar Jalan Asia Afrika yang menjadi magnet utama wisatawan selama libur akhir tahun.
Berdasarkan data pantauan Dishub, pergerakan orang di kawasan bersejarah tersebut mencapai puluhan ribu dalam satu hari, sehingga potensi pelanggaran parkir di tempat yang tidak semestinya menjadi sangat tinggi dan perlu penanganan cepat.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar yang sering dikeluhkan masyarakat, Rasdian menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan melalui koordinasi erat dengan aparat kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Dishub berfokus pada pembinaan jukir resmi, sementara tindakan hukum terhadap jukir tidak resmi merupakan ranah kepolisian atau Polsek setempat karena masuk dalam kategori pungutan liar.
Pihak Dishub berharap penertiban yang dilakukan secara konsisten ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Selain itu, para jukir liar didorong untuk mengikuti mekanisme resmi agar dapat dikelola secara legal di bawah naungan pemerintah daerah.
“Semua proses harus melalui asesmen dan mengikuti aturan Pemerintah Kota Bandung guna memastikan kelayakan dalam pelayanan parkir,” tegas Rasdian.
Dishub Kota Bandung mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan untuk selalu memarkir kendaraan di lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan. Warga juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi agar tercipta situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman selama periode libur panjang ini. (dja)